BREAKING NEWS

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA <<< "BAPAPADAHAN" >>>

PERBANKAN SYARIAH

            A.    Pengertian Perbankan Syariah

Dalam Booklet Perbankan Indonesia edisi Maret 2006 dijelaskan pengertian tentang perbankan adalah sebagai berikut :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.[1]
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[2]
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.[3]
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Bank Konvesional adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dana, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dan persentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. Persentase tertentu ini biasanya ditetapkan pertahun.[4]
Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan prinsip-prinsip syariah.[5]
 
Bank Syariah adalah bank yang  beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Dengan kata lain, Bank Islam (Bank Syariah) adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lau lintas permbayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan  dengan prinsip syariat Islam.[6] 
Bank Syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.[7]
Antonio dan Perwaatmadja membedakan bank syariah menjadi dua pengertian, yaitu Bank Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip 28 syariah Islam. Bank Islam adalah (1) bank yang beropeasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam; (2) adalah bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Quran dan Hadis. Sementara bank yang beroperasi sesuai prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat ini menghindari praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur riba dan diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.[8]
Prinsip utama yang digunakan dalam kegiatan perbankan syariah adalah:
Ø  Larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi.
Ø  Melakukan kegiatan usaha perdagangan berdasarkan perolehan keuntungan yang sah.
Ø  Memberikan zakat.
Oleh karena itu, dalam operasinya perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga seperti  bank konvensional tetapi menerapkan sistem bagi hasil. Hal  ini sesuai dengan fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 yang menggolongkan bunga bank termasuk riba, dan menurut Al-Qur`an riba adalah haram.
B.     Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah
Berdasarkan hasil lokakarya yang diadakan MUI pada tahun 1990 direkomendasikan tentang perlu  dibentuknya lembaga keuangan berdasarkan prinsip bagi hasil,  dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut pada tahun 1992 didirikanlah Bank Muammalat Indonesia. Bank Muammalat ini merupakan bank pertama di Indonesia yang menerapkan sistem bagi hasil.[9] 
Sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa badan usaha pembiayaan non-bank yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah.
Untuk menjawab kebutuhan masyarakat bagi terwujudnya sistem perbankan syariah, pemerintah telah memasukkan kemungkinan tersebut dalam undang-undang yang baru. UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional bagi hasil yang secara rinci dijabarkan dalam PP No. 72 Tahun 1992 tentang  Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Ketentuan perundang-undangan  tersebut telah dijadikan dasar hukum beroperasinya bank syariah di Indonesia yang menandai dimulainya sistem perbankan ganda (dual banking sistem) di Indonesia. Pada periode 1992 sampai dengan  1998, terdapat  satu Bank Umum Syariah (BUS) dan 76 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang beroperasi.[10] 
Pada tahun 1998 dikeluarkan UU No. 10 tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan perbankan syariah di Indonesia, dan pada  tahun 1999 dikeluarkan UUNo. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan diamandemen dengan UU No. 3 Tahun 2004 yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia  untuk dapat pula menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah.[11]
Setelah dikeluarkannya UU NO. 10 Tahun 1998 jo UU NO. 21 Tahun 2008 tersebut, perbankan syariah berkembang sangat pesat, dari satu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Perkembangan tersebut didukung pula oleh kondisi moneter dan kebijakan perbankan yang kondusif. Hal ini tercermin dari pertumbuhan yang signifikan pada sejumlah indikator  seperti jumlah bank dan jaringan kantor, dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan.[12]

C.    Lembaga Perbankan Syariah Tahun 2011
Bank Umum Syariah dan Konvensional dengan unit usaha Syariah di Indonesia
Bank umum syariah:
      PT.Bank Muamalat IndonesiaPT.Bank Syariah Mandiri,  PT.Bank Syariah Mega Indonesia, PT.Bank Syariah Bukopin, dan PT.Bank Syariah. BRI
Unit Usaha Syariah:
      PT.Bank IFI, PT.Bank Negara Indonesia, PT.Bank JABAR, PT.Bank Danamon, PT.Bank Internasional Indonesia, PT.BTPN, HSBC.ltd, PT.Bank DKI, BPD Riau,  BPD Kal-Sel,  PT.Bank Niaga,  BPD Sumut,  BPD Aceh,  Bank Permata,  Bank Tabungan Negara,  BPD NTB, BPD Kal-Bar,  BPD Sumsel, BPD Kal-Tim, BPD Jateng,  BPD DIY,  BPD Sulsel,  BPD Sumbar,  BPD Jatim, PT. Bank Exsport Indonesia, dan  Bank LIPPO.[13]



[1] Bank Indonesia, Booklet Perbankan Indonesia 2006: edisi Maret 2006. (Bank Indonesia, 2006) diambil 13 Maret 2011, dari http://www.bi.go.id    
[2] Bank Indonesia, Ibid.
[3] Bank Indonesia, Ibid.
[4] Y Sri Susilo, dkk, Bank & Lembaga Keuangan Lain. (Salemba Empat, Jakarta 2000), hlm. 110
[5] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah; Deskripsi dan Ilustrasi. (Ekonesia, Yogyakarta 2003), hlm. 18
[6] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah. (Ekonisia, Yogyakarta 2004), hlm. 1
[7] Y Sri Susilo, dkk, Bank & Lembaga Keuangan Lain. (Salemba Empat, Jakarta 2000), hlm. 110
[8] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah. (Ekonisia, Yogyakarta 2004), hlm. 1
[9] Suswadi, Analisa Efisiensi Perbankan Syariah di Indonesia (Metode Stochastic Frontier Approach/SFA). (Fak. Ekonomi, Universitas Islam Indonesia, 2007), hlm. 9
[10] Bank Indonesia, Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia. (Bank Indonesia, 2001) diambil 13 Maret 2011, dari http://www.bi.go.id  hlm. 4
[11] Suswadi, Analisa Efisiensi Perbankan Syariah di Indonesia (Metode Stochastic Frontier Approach/SFA). (Fak. Ekonomi, Universitas Islam Indonesia, 2007), hlm. 10
[12] Bank Indonesia & Perbankan Syariah, Outlook Perbankan Syariah Indonesia 2011. (Direktorat Perbankan Syariah, 2010).
PERBANKAN SYARIAH PERBANKAN SYARIAH Reviewed by Unknown on Saturday, March 10, 2012 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.