PERBANKAN SYARIAH
A. Pengertian
Perbankan Syariah
Dalam Booklet Perbankan Indonesia
edisi Maret 2006 dijelaskan pengertian tentang perbankan adalah sebagai berikut
:
Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[2]
Bank Perkreditan Rakyat adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.[3]
Bank Konvesional adalah bank
yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran
dana, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dan
persentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. Persentase tertentu
ini biasanya ditetapkan pertahun.[4]
Bank Syariah adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu
lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan
prinsip-prinsip syariah.[5]
Bank Syariah adalah bank yang
dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran
dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual
beli dan bagi hasil.[7]
Antonio dan Perwaatmadja
membedakan bank syariah menjadi dua pengertian, yaitu Bank Islam dan Bank yang
beroperasi dengan prinsip 28 syariah Islam. Bank Islam adalah (1) bank yang
beropeasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam; (2) adalah bank yang tata
cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Quran dan Hadis.
Sementara bank yang beroperasi sesuai prinsip syariah Islam adalah bank yang
dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya
yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat
ini menghindari praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur riba dan diisi
dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan
perdagangan.[8]
Prinsip utama yang digunakan
dalam kegiatan perbankan syariah adalah:
Ø
Larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi.
Ø
Melakukan kegiatan usaha perdagangan berdasarkan perolehan keuntungan yang
sah.
Ø
Memberikan zakat.
Oleh karena itu, dalam
operasinya perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga seperti bank konvensional tetapi menerapkan sistem
bagi hasil. Hal ini sesuai dengan fatwa
MUI tanggal 16 Desember 2003 yang menggolongkan bunga bank termasuk riba, dan
menurut Al-Qur`an riba adalah haram.
B.
Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah
Berdasarkan
hasil lokakarya yang diadakan MUI pada tahun 1990 direkomendasikan tentang
perlu dibentuknya lembaga keuangan
berdasarkan prinsip bagi hasil, dalam
menindaklanjuti rekomendasi tersebut pada tahun 1992 didirikanlah Bank Muammalat
Indonesia. Bank Muammalat ini merupakan bank pertama di Indonesia
yang menerapkan sistem bagi hasil.[9]
Sebelum
tahun 1992, telah didirikan beberapa badan usaha pembiayaan non-bank yang telah
menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut
menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan
yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah.
Untuk
menjawab kebutuhan masyarakat bagi terwujudnya sistem perbankan syariah,
pemerintah telah memasukkan kemungkinan tersebut dalam undang-undang yang baru.
UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang secara implisit telah membuka
peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional bagi hasil
yang secara rinci dijabarkan dalam PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Ketentuan perundang-undangan tersebut
telah dijadikan dasar hukum beroperasinya bank syariah di Indonesia yang
menandai dimulainya sistem perbankan ganda (dual banking sistem) di Indonesia.
Pada periode 1992 sampai dengan 1998,
terdapat satu Bank Umum Syariah (BUS)
dan 76 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang beroperasi.[10]
Pada
tahun 1998 dikeluarkan UU No. 10 tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No. 7 tahun
1992 tentang Perbankan, yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi
keberadaan perbankan syariah di Indonesia, dan pada tahun 1999 dikeluarkan UUNo. 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia dan diamandemen dengan UU No. 3 Tahun 2004 yang memberikan
kewenangan kepada Bank Indonesia untuk
dapat pula menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah.[11]
Setelah
dikeluarkannya UU NO. 10 Tahun 1998 jo UU NO. 21 Tahun 2008 tersebut, perbankan
syariah berkembang sangat pesat, dari satu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank
Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank
Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Perkembangan tersebut didukung pula oleh
kondisi moneter dan kebijakan perbankan yang kondusif. Hal ini tercermin dari
pertumbuhan yang signifikan pada sejumlah indikator seperti jumlah bank dan jaringan kantor, dana
pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan.[12]
C. Lembaga Perbankan Syariah Tahun 2011
Bank Umum
Syariah dan Konvensional dengan unit usaha Syariah di Indonesia
PT.Bank Muamalat Indonesia, PT.Bank Syariah Mandiri, PT.Bank Syariah Mega Indonesia, PT.Bank Syariah Bukopin, dan PT.Bank Syariah. BRI
Unit Usaha
Syariah:
PT.Bank IFI, PT.Bank Negara Indonesia, PT.Bank JABAR, PT.Bank Danamon, PT.Bank Internasional Indonesia, PT.BTPN, HSBC.ltd, PT.Bank DKI, BPD Riau, BPD Kal-Sel, PT.Bank Niaga, BPD Sumut, BPD Aceh, Bank Permata, Bank Tabungan Negara, BPD NTB, BPD Kal-Bar, BPD Sumsel, BPD Kal-Tim, BPD Jateng, BPD DIY, BPD Sulsel, BPD Sumbar, BPD Jatim, PT. Bank Exsport Indonesia, dan Bank LIPPO.[13]
[1] Bank
Indonesia, Booklet
Perbankan Indonesia 2006: edisi Maret 2006. (Bank
Indonesia, 2006)
diambil 13 Maret 2011, dari http://www.bi.go.id
[5] Heri Sudarsono, Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah; Deskripsi dan Ilustrasi. (Ekonesia, Yogyakarta
2003), hlm. 18
[9] Suswadi, Analisa
Efisiensi Perbankan Syariah di Indonesia (Metode Stochastic Frontier
Approach/SFA). (Fak. Ekonomi, Universitas Islam Indonesia, 2007), hlm.
9
[10] Bank
Indonesia, Cetak
Biru Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia. (Bank
Indonesia, 2001)
diambil 13 Maret 2011, dari http://www.bi.go.id hlm. 4
[11] Suswadi, Analisa
Efisiensi Perbankan Syariah di Indonesia (Metode Stochastic Frontier
Approach/SFA). (Fak. Ekonomi, Universitas Islam Indonesia, 2007), hlm.
10
[12] Bank
Indonesia & Perbankan Syariah, Outlook Perbankan Syariah Indonesia
2011. (Direktorat Perbankan Syariah, 2010).
PERBANKAN SYARIAH
Reviewed by Unknown
on
Saturday, March 10, 2012
Rating:

No comments: