BREAKING NEWS

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA <<< "BAPAPADAHAN" >>>

GADAI


Perekonomian dirasakan semakin meningkat.  Menyebabkan masyarakat sulit untuk memenuhi kebutuhannya b aik kebutuhan konsumtif maupun produktif. Untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat perlu adanya dana maupun modal.
Untuk membuka suatu lapangan usaha tidak hanya dibutuhkan bakat dan kemauan keras untuk berusaha, tetapi juga diperlukan adanya modal yang cukup. Hal itulah yang menjadi kendala bagi masyarakat khususnya bagi golongan ekonomi lemah, sehingga mereka memerlukan adanya lembaga perkreditan yang menyediakan dana pinjaman. Untuk mendapatkan modal usaha, masyarakat membutuhkan adanya sarana dan prasarana. Maka pemerintah memberikan sarana berupa lembaga perbankkan dan lembaga non perbankkan
Salah satu lembaga non perbankan yang menyediakan kredit adalah lembaga pegadaian. Lembaga pegadaian menawarkan peminjaman dengan sistem gadai. Jadi masyarakat  tidak perlu takut kehilangan barang-barangnya. Lembaga pegadaian memiliki kemudahan antara lain prosedur dan syarat-syarat administrasi yang mudah dan sederhana, dimana nasabah cukup memberikan keterangan-keterangan singkat tentang identitasnya dan tujuan  penggunaan kredit, waktu yang relatif singkat dana pinjaman sudah cair dan bunga relatif rendah. Hal ini sesuai dengan motto dari pegadaian itu sendiri, yaitu : ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Masalah jaminan utang merupakan masalah yang hangat untuk selalu dibicarakan. Setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh setiap manusia dengan manusia lainnya senantiasa dikaitkan dengan terciptanya suatu bentuk hubungan hukum antara pihak-pihak tersebut.
Dengan adanya barang jaminan tersebut maka kedua belah pihak mengadakan perjanjian tambahan guna menjamin dilunasinya kewajiban debitur pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati sebelumnya diantara kreditur dan debitur. Maka bentuk kesepakatan tersebut adalah gadai. 
Pengertian dari gadai sendiri diatur dalam pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum perdata (KUH Perdata), yang merumuskan sebagai berikut :
  
”Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana harus didahulukan”.
Dari definisi tersebut dapat dikatakan bahwa gadai merupakan perjanjian riil, yaitu perjanjian yang disamping kata sepakat diperlukan suatu perbuatan nyata (dalam hal ini penyerahan kekuasaan atas barang gadai). Penyerahan itu dilakukan oleh debitur pemberi gadai dan ditujukan kepada kreditur penerima gadai.
Berdasarkan penjelasan definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa gadai terjadi dengan adanya penyerahan benda gadai kepada kreditur sebagai pemegang gadai. Dan benda jaminan berada dalam kekuasaan pemegang gadai. Jika benda jaminan telah keluar dari kekuasaan kreditur, maka secara tidak langsung hutang debitur lunas. 
Adanya perjanjian gadai tersebut, maka diperlukan juga adanya barang sebagai  jaminan.  Jaminan yang digunakan dalam gadai yaitu seluruh barang bergerak, yang terdiri dari:
1)      Benda bergerak berwujud, yaitu benda yang dapat dipindah-pindahkan. Misalnya : televisi, emas, dvd, dan lain-lain. 
2)      Benda bergerak yang tidak berwujud. Misalnya : piutang  atas bawa, piutang atas tunjuk, hak memungut hasil atas benda dan atas piutang.
Sebagai suatu bentuk jaminan yang diberikan atas benda bergerak yang mensyaratkan pengeluaran benda gadai dari tangan pemilik benda yang digadaikan tersebut. 
Adanya penyerahan barang jaminan oleh debitur kepada kreditur, maka beralih pula hak kebendaan. Definisi dari hak kebendaan tersebut adalah hak yang dimiliki seseorang untuk memiliki hak sepenuhnya terhadap benda tersebut yang dapat dipertahankan kepada siapa saja dan mengikuti benda tersebut.
Hak kebendaan memiliki sifat kebendaan yaitu benda itu tetap terikat, didalam tangan siapapun benda itu berada. Ketentuan ini diambil alih dari pasal 1163 ayat 2 KUH Perdata: 
”Benda itu tetap dibebani dengan hak tersebut didalam tangan siapaaun ia berpindah.”
Hak kebendaan merupakan sifat gadai, hal tersebut telah dijelaskan dalam pasal 1152 ayat (3)  KUH Perdata: 
” Hak gadai hapus, apabila barangnya gadai keluar dari kekuasaan si penerima gadai. Apabila, namun itu barang tersebut hilang dari tangan penerima gadai ini atau dicuri dari padanya, maka berhaklah ia menuntutnya kembali sebagaimana disebutkan dalam pasal 1977 ayat ke dua, sedangkan apabila barang gadai didapatnya kembali, hak gadai dianggap tidak pernah telah hilang”. 
Berdasarkan pasal tersebut dapat dijelaskan, bahwa apabila barang gadai telah keluar dari kekuasaan kreditur, maka dianggap debitur telah melunasi hutangnya, namun hal tersebut tidak berlaku bagi barang yang keluar dari kekuasaan kreditur karena hilang atau dicuri.
Hak kebendaan ini adalah absolut artinya hak ini dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Pemegang hak itu berhak menuntut setiap orang yang mengganggu haknya. Dilihat secara pasif, setiap orang wajib menghormati hak itu. Hak kebendaan mempunyai  zaaksgevolg (droit de suite), artinya hak itu mengikuti bendanya didalam tangan siapapun benda itu berada.[1]
Kebendaan dapat berupa kebendaan berwujud dan tidak berwujud, kebendaan bergerak dan tidak bergerak, kebendaan yang habis dipakai dan tidak habis dipakai.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara eksplisit menyatakan bahwa gadai adalah suatu hak kebendaan yang bersifat memaksa.
Disebut dengan hak kebendaan karena hak tersebut melekat pada benda tersebut. Kemanapun benda tersebut beralih, pemegang hak ini tetap memiliki hak atas kebendaan tersebut. Ketentuan yang mengatur mengenai Hak kebendaan ini, kemudian dikenal dengan Hukum Kebendaan. Pencatatan pada hukum kebendaan merupakan hak dari para pihak dan hanya dilakukan jika hal tersebut dikehendaki atau dianggap perlu oleh para pihak agar hubungan hukum mereka diketahui oleh semua pihak, guna melindungi hak-hak mereka.
Hak kebendaan terdiri dari 2 (dua) macam yaitu hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan dan hak kebendaan yang bersifat memberi  jaminan. Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan yaitu  berupa hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan. Sedangkan hak kebendaan yang bersifat menjamin terdiri dari gadai, fidusia, dan hak tanggungan.

SEJARAH SINGKAT PERUM PEGADAIAN


Sejarah pegadaian penuh warna. Berawal dari Bank Van Leening yang didirikan VOC pada tanggal 20 Agustus 1746 di Batavia. Voc dibubarkan bersama Bank Van Leening, kemudian dibentuk pegadaian yang dikelola swasta. Karena aktivitasnya malah menyusahkan rakyat maka pegadaian diambil alih kembali sebagai monopoli pemerintah untuk membantu kehidupan buruh tani dan nelayan kecil. Lalu berdasarkan Staatblad 1901 No. 131 tanggal 12 Maret 1901, didirikan pegadaian milik pemerintah yang pertama di Sukabumi.
Dalam perjalanannya, pegadaian beberapa kali mengalami perubahan bentuk. Dengan Staatblad 1930 No. 266, lembaga ini berubah menjadi jawatan pegadaian berstatus  lembaga resmi pemerintah. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 178 tahun 1961, bentuk lembaga diubah lagi menjadi Perusahaan Jawatan ( Perjan ) Pegadaian melalui Peraturan Pemerintah No. 7 tanggal 11 Maret  1969.Selanjutnya berdasarkan PP No. 10 Tahun 1990, lembaga ini kembali diubah menjadiPerusahaan Umum ( Perum ).
Tujuan Perum Pegadaian kembali dipertegas dalam Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2001. Yakni, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama golongan menengah kebawah, melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai. Juga menjadi penyedia jasa di bidang keuangan lainnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktek riba dan pinjaman tidak wajar lainnya. 
Tugas Pokok Perum Pegadaian :
1)      Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dalam program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2)      Mencegah praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak    wajar lainnya.
Kini usia pegadaian sudah lebih seratus tahun. Manfaatnya makin dirasakan oleh masyarakat menengah dan  bawah. Meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagian keuntungan kepada pemerintah, di saat mayoritas lembaga keuangan lain berada dalam situasi tidak menguntungkan.

Gadai Sebagai Lembaga Jaminan Kebendaan

Gadai merupakan suatu lembaga jaminan yang dapat digunakan untuk mengikat objek jaminan utang yang berupa barang bergerak.[2] Keberadaan gadai merupakan perjanjian yang bersifat accessoir atau tambahan dari perjanjian pokok.

A.    Pengertian Gadai

Gadai merupakan salah satu hak jaminan kebendaan yang memberikan kepada kreditur pelunasan yang mendahulu dari para kreditur lainnya. Gadai hanya diberikan untuk benda bergerak dan atas benda yang dijadikan obyek gadai harus  dikeluarkan dari penguasa pemberi gadai.
Persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokoknya. Ini berarti dalam hal persetujuan pokok yang menjadi dasar pemberian gadai adalah berbentuk perjanjian yang tidak memerlukan formalitas tertentu, maka  gadai juga dapat diberikan dengan cara yang sama yaitu menurut ketentuan yang berlaku bagi sahnya perjanjian pokok tersebut.

B.     Sifat Umum Gadai

Dari rumusan Pasal 1150 KUHPerdata  tentang gadai, dapat disimpulkan beberapa sifat umum dari gadai yaitu:
  1. Gadai adalah untuk benda bergerak.
Dalam KUHPerdata benda digolongkan sebagai berikut:
Ø  Menurut pasal 503 KUHPerdata :
a)      Benda berwujud ialah: benda yang dapat berpindah atau dipindahkan, seperti: rumah, mobil, emas, arloji, sepeda motor, dan lain-lain.
b)     Benda tidak berwujud ialah: setiap hak, pada umumnya hak atas harta kekayaan dipandang sebagai suatu benda walaupun hak tersebut tidak berwujud jika ia merupakan bagian dari harta kekayaan, seperti: hak cipta, piutang atas bawah, piutang atas tunjuk, hak memungut hasil atas benda dan atas piutang.[3]
Ø  Menurut Pasal 504 KUHPerdata:
a)      Benda bergerak, dapat dibagi menjadi:
1.      Benda bergerak menurut sifatnya ialah benda yang  dapat berpindah   atau dipindahkan ( Pasal 509 KUHPerdata), seperti : kursi, meja, buku.
2.      Benda bergerak menurut ketentuan undang-undang ialah hak-hak yang melekat atas benda bergerak (Pasal 511 KUHPerdata), seperti:  hak memungut hasil atas benda bergerak, saham-saham perusahaan, piutang-piutang.
b)     Benda tidak bergerak, dapat dibagi menjadi:
1.      Benda tidak bergerak menurut sifatnya ialah benda yang tidak dapat dipindah-pindahkan (Pasal 506 KUHPerdata), seperti: tanah dan segala yang melekat diatasnya, rumah, gedung, pepohonan.
2.      Benda tidak bergerak karena tujuannya ialah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokok untuk tujuan tertentu (Pasal 507 KUHPerdata), seperti: mesin-mesin yang dipasang disuatu pabrik.
3.      Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang ialah hak-hak yang melekat atas benda tidak bergerak (Pasal 508 KUHPerdata), seperti: hipotik, hak guna bangunan, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak.
Benda yang menjadi objek gadai adalah benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud. Lahirnya gadai di dalam hukum jaminan menurut KUHPerdata adalah sebagai akibat adanya pembedaan benda atas benda tetap dan bergerak. Benda bergerak baik itu berwujud maupun tidak berwujud menjadi objek gadai sedangkan benda tetap menjadi objek dari hipotik.[4]
  1. Sifat kebendaan
Sifat ini ditemukan dalam pada Pasal 528 KUHPerdata yang mengatakan “atas sesuatu kebendaan, seorang dapat mempunyai baik kedudukan berkuasa, baik hak milik, hak waris, hak pakai hasil, hak pengabdian tanah, hak gadai atau hypotheek”.[5]
Yang dimaksud dengan hak kebendaan (zakelijkrecht) adalah: hak mutlak atas suatu benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Hak kebendaan yang diatur dalam KUHPerdata dapat dibedakan sebagai berikut:
Ø  Hak-hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan ini dapat atas bendanya sendiri, dapat juga atas benda milik orang lain. Hak-hak ini terdiri dari:
  1. Yang bersifat memberi kenikmatan atas benda milik sendiri, misalnya hak milik benda bergerak, bezit atas benda bergerak bukan tanah.
  2. Yang bersifat memberi kenikmatan, tetapi atas benda milik orang lain, misalnya bezit atas benda bergerak bukan tanah, hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai dan mendiami benda bergerak.
Ø  Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan hak ini terdiri dari:
  1. Gadai sebagai jaminan ialah benda bergerak.
  2. Hipotik sebagai jaminan ialah benda-benda tetap (tidak bergerak).
Sifat-sifat dari kebendaan ialah:
  • Hak kebendaan merupakan hak yang mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
  • Hak kebendaan itu mempunyai zaaksgevolg atau droit de suite (hak yang mengikuti), artinya hak itu  selalu mengikuti bendanya dimanapun juga (ditangan siapapun juga) barang itu berada. Hak itu terus saja mengikuti orang yang mempunyainya.
  • Hak kebendaan itu mempunyai  droit de preference (hak yang terlebih dahulu atau memberikan kedudukan diutamakan).[6]
Sebagai hak kebendaan, hak gadai selalu mengikuti objek atau barang-barang yang digadaikan dalam tangan siapapun berada. Pemegang gadai (pandnemer) mempunyai hak untuk menuntut kembali barang-barang yang digadaikan yang telah hilang atau dicuri orang dari tangannya dari tangan siapapun barang-barang yang digadaikan itu ditemukannya dalam jangka waktu selama 3 (tiga) tahun. Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan dalam Pasal 1152 (3) KUHPerdata :
Apabila, namun itu barang tersebut hilang dari tangan penerima gadai ini atau dicuri daripadanya, maka berhaklah ia menuntutnya kembali sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1977 ayat (2), sedangkan apabila barang gadai didapatnya kembali, hak gadai dianggap tidak pernah hilang.
Pasal 1152 (3) KUHPerdata ini mencerminkan adanya sifat droit de suit, karena hak gadai terus mengikuti bendanya di tangan siapapun. Demikian juga di dalamnya terkandung suatu hak menggungat karena penerima gadai berhak menuntut kembali barang yang hilang tersebut.
  1. Benda gadai dikuasai pemegang gadai (inbezitstelling)
Dalam rangka mengamankan piutang kreditur, maka secara khusus oleh debitur kepada kreditur diserahkan suatu kebendaan bergerak sebagai jaminan pelunasan hutang debitur, yang menimbulkan hak bagi kreditur untuk menahan kebendaan bergerak yang digadaikan  tersebut sampai dengan pelunasan utang debitur. Dengan demikian pada dasarnya perjanjian gadai akan terjadi bila barang-barang yang digadaikan berada dibawah penguasaan kreditur atau atas kesepakatan bersama ditunjuk seorang pihak ketiga untuk mewakilinya. Penguasaan kebendaan gadai oleh pemegang gadai tersebut merupakan syarat esensial bagi lahirnya gadai. Persyaratan ini selain ditentukan dalam Pasal 1150 KUHPerdata, juga tercantum dalam Pasal 1152 (1) dan (2) yaitu:
(1)  Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang-piutang bawa  diletakkan dengan membawa barang gadainya di bawah kekuasaan si berpiutang atau seorang pihak ketiga,  tentang siapa telah disetujui oleh  kedua belah pihak.
(2) Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali atas  kemauan si berpiutang.
  1. Penyerahan barang-barang yang digadaikan kepada kreditur dimaksudkan bukan merupakan penyerahan yuridis, bukan penyerahan yang mengakibatkan penerima gadai menjadi pemilik dan karenanya pemegang gadai dengan penyerahan tersebut tetap hanya berkedudukan sebagai pemegang saja, tidak akan pernahberdasarkan penyerahan seperti itu saja menjadi  bezitter dalam arti bezit keperdataan  (burgelijk bezit).  Itulah sebabnya  bezit disebut  pandbezit.[7] Hak menjual sendiri benda gadai. Pemegang  gadai berhak menjual sendiri benda gadai dan memiliki kewenangan untuk melakukan pelelangan terhadap barang gadai. Penyebab timbulnya pelelangan ini adalah karena debitur tidak melakukan atau melaksanakan prestasinya sesuai dengan isi kesepakatan yang dibuat antara kreditur dan debitur, walaupun debitur telah diberikan somasi oleh kreditur. Dari hasil penjualan atau pelelangan tersebut maka kreditur berhak mengambil pelunasan piutangnya beserta bunga dan biaya dari pendapatan penjualan atau pelelangan itu.
  2. Hak yang didahulukan
Hak yang didahulukan maksudnya apabila  benda gadai itu dilelang maka pemegang gadai harus didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya tentang pembayaran atau pelunasan piutangnya (Pasal 1133, Pasal 1150 KUHPerdata).
  1. Mempunyai sifat accessoir
Gadai diperjanjiakan dengan maksud untuk memberikan jaminan atas suatu kewajiban prestasi tertentu, yang pada umumnya merupakan perjanjian hutang-piutang dan karenanya dikatakan, bahwa perjanjian gadai mengabdi kepada perjanjian pokoknya atau dikatakan bahwa gadai merupakan perjanjian bersifat accessoir. Perjanjian accessoir mempunyai ciri-ciri antara lain:
  1. Tidak dapat berdiri sendiri.
  2. Adanya/timbulnya maupun hapusnya bergantung pada perikatan pokoknya.
  3. Apabila perikatan pokoknya dialihkan, accessoir turut beralih.[8]
Konsekuensi perjanjian gadai sebagai perjanjian accessoir adalah:
  1. Bahwa sekalipun perjanjian gadainya sendiri mungkin batal karena melanggar ketentuan gadai yang bersifat memaksa, tetapi perjanjian pokoknya sendiri biasanya berupa perjanjian hutang-piutang tetap berlaku, jika ia dibuat secara sah. Hanya saja tagihan tersebut jika tidak ada dasar preferensi yang lain, berkedudukan sebagai tagihan konkuren belaka.
  2. Hak gadainya sendiri tidak dapat dipindahkan tanpa turut sertanya (turut berpindahnya) perikatan pokoknya, tetapi sebaliknya pengoperan perikatan pokok meliputi pula semua  accessoir nya, dalam mana termasuk jika ada hak gadainya.

C.    Objek Gadai

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu tentang pengertian gadai, disebutkan gadai adalah hak yang diperoleh seorang berpiutang  atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya.
Dari pengertian tersebut di atas terlihat bahwa yang menjadi objek gadai adalah “suatu barang bergerak“. Selain benda bergerak tersebut maka benda-benda bergerak tak bertubuh juga dapat diterima sebagai objek gadai.
Benda-benda bergerak tak bertubuh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  disebutkan sebagai tagihan-tagihan atau piutang-piutang, surat-surat atas tunjuk dan surat-surat atas bawa.[9] Hal yang sama juga ditegaskan oleh Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya mengatakan :“benda yang menjadi objek gadai adalah benda bergerak, baik berwujud maupun tak berwujud. Benda bergerak tak berwujud antara lain adalah hak tagihan.[10]

D.    Pihak-pihak dalam Gadai

Pihak yang terlibat dalam perjanjian gadai  terdiri dari pihak yang memberikan jaminan gadai atau disebut juga dengan istilah Pemberi Gadai, dan pihak yang menerima jaminan gadai atau yang disebut juga Pemegang gadai. Namun adakalanya jika diperjanjikan lain benda gadai dapat dipegang oleh pihak ketiga, selain kreditur pemegang gadai yang disebut juga pihak ketiga pemegang gadai.
Selain pihak yang diterangkan di atas, dikenal pula adanya pihak ketiga Pemberi Gadai. Keberadaan pihak ketiga Pemberi Gadai ini adalah dalam hal benda jaminan yang diserahkan kepada kreditur adalah milik pihak ketiga dan diberikan oleh pihak ketiga tersebut.
Tanggungjawab pihak ketiga ini hanya sebatas sebesar benda gadai yang dia berikan, sedangkan untuk selebihnya menjadi tanggungan debitur itu sendiri. Dengan kata lain pihak ketiga pemberi gadai tidak mempunyai utang, karena dia bukanlah debitur sehingga kreditur tidak mempunyai hak tagih terhadap pihak ketiga pemberi gadai tersebut. Akan tetapi pihak ketiga  pemberi gadai ini mempunyai tanggungjawab yuridis atas benda gadainya.
Hak gadai diletakkan dengan membawa benda gadai di bawah kekuasaan kreditur pemegang gadai atau di bawah kekuasaan pihak ketiga pemegang gadai, asal disepakati oleh kreditur dan debitur.  Pihak ketiga ini mempunyai kedudukan hanya sebagai pemegang untuk kepentingan kreditur, tetapi dengan kedudukan mandiri, maksudnya pihak ketiga pemegang gadai tersebut bukanlah kuasa dari kreditur sehingga dia tidak tunduk kepada perintah kreditur, tetapi pihak ketiga pemegang gadai tersebut berkewajiban untuk membantu agar maksud/tujuan dari perjanjian gadai yang telah ada dapat terlaksana sesuai dengan apa yang telah disepakati dan baru menyerahkan benda gadai tersebut untuk di eksekusi apabila debitur telah dinyatakan wanprestasi.

E.     Inbezitstelling Sebagai Syarat Gadai

Benda gadai harus ditaruh di luar kekuasaan dari si pemberi gadai dan oleh karenanya harus telah diserahkan ke dalam kekuasaan pemegang gadai pada saat terjadinya gadai. Penyerahan benda Gadai ke dalam kekuasaan kreditur atau ke dalam kekuasaan pihak ke tiga yang ditunjuk oleh para pihak dalam gadai. Syarat ini disebut dengan  Inbezitstelling.
Penyerahan benda-benda bergerak bertubuh atau benda bergerak tidak bertubuh yang berupa tagihan atas tunjuk, dilakukan dengan penyerahan nyata dalam hal benda tidak bertubuh yang berupa tagihaan atas order, maka penyerahan tersebut dilakukan dengan  endossement disertai dengan penyerahan nyata. 
Penyerahan dalam gadai ini bukanlah merupakan penyerahan yuridis dalam pengertian pihak yang menerima benda gadai tersebut, akan tetapi pihak pemilik atas benda itu. Pihak pemegang gadai  tetap hanya berkedudukan sebagai pemegang gadai, walaupun ia menguasai benda tersebut (bezitter), oleh karenanya dalam gadai dikenal istilah pandbezit.

F.      Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai

Pihak pemegang gadai memiliki hak dan kewajiban. Adapun hak-hak yang dimiliki oleh pihak pemegang gadai antara lain adalah sebagai berikut :
1)      Hak untuk tetap menahan benda gadai yang dijadikan jaminan selama utang belum dilunasi, baik terhadap utang pokok maupun bunganya.
2)      Hak untuk menjual benda gadai di depan umum menurut kebiasaan dan syarat-syarat setempat dalam hal si debitur tidak dapat  melunasi utangnya setelah tenggang waktu yang ditentukan telah lampau.
Terhadap penjualan benda gadai ini baru dilakukan apabila setelah diberi peringatan ternyata debitur belum juga memenuhi kewajibannya, maka dengan sendirinya pihak kreditur berhak untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan benda gadai tersebut. Dan apabila dari hasil penjualan itu melebihi dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur maka kreditur wajib mengembalikan kelebihan itu kepada debitur.  
3)      Hak untuk meminta penggantian biaya atau ongkos yang telah dikeluarkan guna menyelamatkan benda gadai tersebut.
4)      Hak untuk melaksanakan gadai ulang atas benda gadai.
Sedangkan kewajiban yang melekat pada pihak pemegang gadai antara lain adalah : 
a)      Merawat benda gadai yang ada dalam tangannya dan menjaga keselamatan benda gadai tersebut serta bertanggungjawab dalam hal adanya kehilangan atau kemerosotan nilai dari benda gadai, apabila hal itu terjadi karena kesalahannya.
b)     Memberitahu pihak pemberi gadai terlebih dahulu dalam hal hendak dilakukan penjualan benda jaminan.
c)      Mengembalikan kelebihan atau sisa dari hasil penjualan benda gadai setelah diambil sebagai pelunasan utangnya.
d)     Mengembalikan benda gadai dalam hal utang yang ternyata dalam perjanjian pokok telah dilunasi debitur pemberi gadai.

G.    Hapusnya Atau Berakhirnya Gadai    

Hapusnya atau berakhirnya gadai dapat terjadi karena: 
1)      Hapusnya perikatan pokok yang dijamin dengan gadai. 
Hal ini sesuai dengan sifat gadai yaitu  accesoir, dimana keberadaanya tergantung kepada keberadaan perjanjian pokok, sehingga apabila perjanjian pokok berakhir maka gadai juga ikut berakhir.
2)      Terlepasnya benda gadai dari kekuasaan pemegang gadai atau dilepasnya benda gadai secara sukarela oleh pihak pemegang gadai.
3)      Hapusnya atau musnahnya benda gadai.
4)      Dalam hal terjadinya pencampuran, yaitu pemegang gadai menjadi pemilik benda gadai tersebut.


[1] Mariam Darus Badrulzaman, Bab-Bab Tentang Creditverband, Gadai dan Fiducia, Cetakan ke IV(Bandung : Penerbit Alumni, Tahun 1987), hal. 5. 
[2] M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), hal 12
[3] Salim HS, Op.cit., hal.37, dalam Aulia Abdi, Pelaksanaan Gadai Saham Dalam Sistem Perdangangan Tanpa Warkat, Tesis (Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana Univ. Diponegoro, Tahun 2008)
[4] Esther Million, Op. cit., hal. 22, dalam Putri Arifah, Gadai dan Hak Kebendaan “Tinjauan Yuridis Gadai Sebagai Hak Kebendaan Untuk Jaminan Kredit”, Skripsi (FH UMS, Tahun 2009)
[5] Mariam Darus Badrulzaman, Loc. cit., 1991,  hal. 57, dalam Putri Arifah, Gadai dan Hak Kebendaan “Tinjauan Yuridis Gadai Sebagai Hak Kebendaan Untuk Jaminan Kredit”, Skripsi (FH UMS, Tahun 2009)
[6] Esther Million, Op. cit., hal. 24, dalam Aulia Abdi, Pelaksanaan Gadai Saham Dalam Sistem Perdangangan Tanpa Warkat, Tesis (Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana Univ. Diponegoro, Tahun 2008)
[7] J. Satrio,2002, Op. cit., hal. 107, dalam Putri Arifah, Gadai dan Hak Kebendaan “Tinjauan Yuridis Gadai Sebagai Hak Kebendaan Untuk Jaminan Kredit”, Skripsi (FH UMS, Tahun 2009)

[8] Esther Million, Op. cit., hal. 25, dalam Aulia Abdi, Pelaksanaan Gadai Saham Dalam Sistem Perdangangan Tanpa Warkat, Tesis (Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana Univ. Diponegoro, Tahun 2008)
[9] Hasanuddin Rahman,  Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan Di Indonesia, Cetakan kedua, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, Tahun 1998) hal 208
[10] Mariam Darus Badrulzaman, Bab-Bab Tentang Creditverband, Gadai dan Fiducia, Cetakan ke IV(Bandung : Penerbit Alumni, Tahun 1987) hal 56
GADAI GADAI Reviewed by Unknown on Sunday, March 25, 2012 Rating: 5

2 comments:

  1. Halo,
    Apakah Anda mencari pinjaman asli? Apakah Anda memerlukan uang mendesak untuk penggunaan pribadi, apakah Anda berhutang dan membutuhkan uang untuk melunasi tagihan Anda, apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk memulai bisnis baru atau meningkatkan bisnis Anda? apakah Anda memerlukan pinjaman untuk membeli mobil atau rumah? apakah Anda memiliki proyek yang belum selesai di ujung jari Anda karena dana yang tidak memadai? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda merasa kesulitan untuk mendapatkan layanan modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda pernah ditipu sebelumnya dan masih butuh uang? Apakah Anda memerlukan pinjaman investasi untuk berinvestasi di bidang spesialisasi tertentu. Cari lagi, Anda berada di tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Kami menawarkan semua jenis pinjaman dalam jumlah berapa pun kepada perusahaan dan perorangan dengan tingkat bunga 2% rendah dan terjangkau. Modal dan proses pinjaman kami aman, asli, dan 100% dijamin dan dijamin. Tertarik, hubungi saya sekarang melalui email; (marielagonzalezloan@gmail.com)

    ReplyDelete
  2. Halo,
    nama saya Siti Aminah dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang di sini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah ditipu oleh 4 pemberi pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang karena hutang.

    Saya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman asli dan perusahaan yang sangat andal yaitu Bunda Alicia Radu yang mendapatkan pinjaman saya dari 800 juta rupiah Indonesia dalam waktu kurang dari 24 jam Tanpa tekanan dan tekanan suku bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan sehingga saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Bunda Alicia Radu

    Saya ingin Anda mempercayai Bunda Alicia Radu dengan sepenuh hati karena ia sangat membantu dalam hidup saya dan kehidupan finansial saya. Anda harus menganggap diri Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (sitiaminah6749@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari Ibu Alicia Radu, Anda sangat bebas untuk menghubungi saya dan saya akan dengan senang hati menjawab Anda karena Anda juga dapat membantu orang lain setelah Anda menerima pinjaman Anda.

    ReplyDelete

Powered by Blogger.