GADAI
Perekonomian
dirasakan semakin meningkat. Menyebabkan
masyarakat sulit untuk memenuhi kebutuhannya b aik kebutuhan konsumtif maupun
produktif. Untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat perlu adanya dana maupun
modal.
Untuk
membuka suatu lapangan usaha tidak hanya dibutuhkan bakat dan kemauan keras
untuk berusaha, tetapi juga diperlukan adanya modal yang cukup. Hal itulah yang
menjadi kendala bagi masyarakat khususnya bagi golongan ekonomi lemah, sehingga
mereka memerlukan adanya lembaga perkreditan yang menyediakan dana pinjaman.
Untuk mendapatkan modal usaha, masyarakat membutuhkan adanya sarana dan
prasarana. Maka pemerintah memberikan sarana berupa lembaga perbankkan dan
lembaga non perbankkan.
Salah satu
lembaga non perbankan yang menyediakan kredit adalah lembaga pegadaian. Lembaga
pegadaian menawarkan peminjaman dengan sistem gadai. Jadi masyarakat tidak perlu takut kehilangan
barang-barangnya. Lembaga pegadaian memiliki kemudahan antara lain prosedur dan
syarat-syarat administrasi yang mudah dan sederhana, dimana nasabah cukup
memberikan keterangan-keterangan singkat tentang identitasnya dan tujuan penggunaan kredit, waktu yang relatif singkat
dana pinjaman sudah cair dan bunga relatif rendah. Hal ini sesuai dengan motto
dari pegadaian itu sendiri, yaitu : ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Masalah
jaminan utang merupakan masalah yang hangat untuk selalu dibicarakan. Setiap
perbuatan hukum yang dilakukan oleh setiap manusia dengan manusia lainnya
senantiasa dikaitkan dengan terciptanya suatu bentuk hubungan hukum antara
pihak-pihak tersebut.
Dengan
adanya barang jaminan tersebut maka kedua belah pihak mengadakan perjanjian
tambahan guna menjamin dilunasinya kewajiban debitur pada waktu yang telah
ditentukan dan disepakati sebelumnya diantara kreditur dan debitur. Maka bentuk
kesepakatan tersebut adalah gadai.
Pengertian
dari gadai sendiri diatur dalam pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum perdata
(KUH Perdata), yang merumuskan sebagai berikut :
”Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain
atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada
kreditur untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu,
biaya-biaya mana harus didahulukan”.
Dari
definisi tersebut dapat dikatakan bahwa gadai merupakan perjanjian riil, yaitu
perjanjian yang disamping kata sepakat diperlukan suatu perbuatan nyata (dalam
hal ini penyerahan kekuasaan atas barang gadai). Penyerahan itu dilakukan oleh
debitur pemberi gadai dan ditujukan kepada kreditur penerima gadai.
Berdasarkan
penjelasan definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa gadai terjadi dengan adanya
penyerahan benda gadai kepada kreditur sebagai pemegang gadai. Dan benda
jaminan berada dalam kekuasaan pemegang gadai. Jika benda jaminan telah keluar
dari kekuasaan kreditur, maka secara tidak langsung hutang debitur lunas.
Adanya
perjanjian gadai tersebut, maka diperlukan juga adanya barang sebagai jaminan.
Jaminan yang digunakan dalam gadai yaitu seluruh barang bergerak, yang
terdiri dari:
1)
Benda bergerak berwujud, yaitu benda yang dapat dipindah-pindahkan.
Misalnya : televisi, emas, dvd, dan lain-lain.
2)
Benda bergerak yang tidak berwujud. Misalnya :
piutang atas bawa, piutang atas tunjuk,
hak memungut hasil atas benda dan atas piutang.
Sebagai
suatu bentuk jaminan yang diberikan atas benda bergerak yang mensyaratkan
pengeluaran benda gadai dari tangan pemilik benda yang digadaikan
tersebut.
Adanya
penyerahan barang jaminan oleh debitur kepada kreditur, maka beralih pula hak
kebendaan. Definisi dari hak kebendaan tersebut adalah hak yang dimiliki
seseorang untuk memiliki hak sepenuhnya terhadap benda tersebut yang dapat
dipertahankan kepada siapa saja dan mengikuti benda tersebut.
Hak
kebendaan memiliki sifat kebendaan yaitu benda itu tetap terikat, didalam
tangan siapapun benda itu berada. Ketentuan ini diambil alih dari pasal 1163
ayat 2 KUH Perdata:
”Benda itu
tetap dibebani dengan hak tersebut didalam tangan siapaaun ia berpindah.”
Hak
kebendaan merupakan sifat gadai, hal tersebut telah dijelaskan dalam pasal 1152
ayat (3) KUH Perdata:
” Hak gadai hapus, apabila barangnya gadai keluar dari
kekuasaan si penerima gadai. Apabila, namun itu barang tersebut hilang dari
tangan penerima gadai ini atau dicuri dari padanya, maka berhaklah ia
menuntutnya kembali sebagaimana disebutkan dalam pasal 1977 ayat ke dua,
sedangkan apabila barang gadai didapatnya kembali, hak gadai dianggap tidak
pernah telah hilang”.
Berdasarkan
pasal tersebut dapat dijelaskan, bahwa apabila barang gadai telah keluar dari
kekuasaan kreditur, maka dianggap debitur telah melunasi hutangnya, namun hal
tersebut tidak berlaku bagi barang yang keluar dari kekuasaan kreditur karena
hilang atau dicuri.
Hak
kebendaan ini adalah absolut artinya hak ini dapat dipertahankan terhadap
setiap orang. Pemegang hak itu berhak menuntut setiap orang yang mengganggu
haknya. Dilihat secara pasif, setiap orang wajib menghormati hak itu. Hak
kebendaan mempunyai zaaksgevolg (droit
de suite), artinya hak itu mengikuti bendanya didalam tangan siapapun benda itu
berada.[1]
Kebendaan
dapat berupa kebendaan berwujud dan tidak berwujud, kebendaan bergerak dan
tidak bergerak, kebendaan yang habis dipakai dan tidak habis dipakai.
Dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara eksplisit menyatakan bahwa gadai
adalah suatu hak kebendaan yang bersifat memaksa.
Disebut
dengan hak kebendaan karena hak tersebut melekat pada benda tersebut. Kemanapun
benda tersebut beralih, pemegang hak ini tetap memiliki hak atas kebendaan
tersebut. Ketentuan yang mengatur mengenai Hak kebendaan ini, kemudian dikenal
dengan Hukum Kebendaan. Pencatatan pada hukum kebendaan merupakan hak dari para
pihak dan hanya dilakukan jika hal tersebut dikehendaki atau dianggap perlu
oleh para pihak agar hubungan hukum mereka diketahui oleh semua pihak, guna
melindungi hak-hak mereka.
Hak
kebendaan terdiri dari 2 (dua) macam yaitu hak kebendaan yang bersifat memberi
kenikmatan dan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan. Hak kebendaan yang bersifat memberi
kenikmatan yaitu berupa hak milik, hak
guna usaha, dan hak guna bangunan. Sedangkan hak kebendaan yang bersifat
menjamin terdiri dari gadai, fidusia, dan hak tanggungan.
SEJARAH SINGKAT PERUM PEGADAIAN
Sejarah
pegadaian penuh warna. Berawal dari Bank Van Leening yang didirikan VOC pada
tanggal 20 Agustus 1746 di Batavia. Voc dibubarkan bersama Bank Van Leening,
kemudian dibentuk pegadaian yang dikelola swasta. Karena aktivitasnya malah
menyusahkan rakyat maka pegadaian diambil alih kembali sebagai monopoli
pemerintah untuk membantu kehidupan buruh tani dan nelayan kecil. Lalu
berdasarkan Staatblad 1901 No. 131 tanggal 12 Maret 1901, didirikan pegadaian
milik pemerintah yang pertama di Sukabumi.
Dalam
perjalanannya, pegadaian beberapa kali mengalami perubahan bentuk. Dengan
Staatblad 1930 No. 266, lembaga ini berubah menjadi jawatan pegadaian
berstatus lembaga resmi pemerintah.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 178 tahun 1961, bentuk lembaga
diubah lagi menjadi Perusahaan Jawatan ( Perjan ) Pegadaian melalui Peraturan Pemerintah
No. 7 tanggal 11 Maret 1969.Selanjutnya
berdasarkan PP No. 10 Tahun 1990, lembaga ini kembali diubah menjadiPerusahaan
Umum ( Perum ).
Tujuan
Perum Pegadaian kembali dipertegas dalam Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun
2001. Yakni, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama golongan menengah
kebawah, melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai. Juga menjadi penyedia
jasa di bidang keuangan lainnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, serta menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktek riba dan pinjaman
tidak wajar lainnya.
Tugas
Pokok Perum Pegadaian :
1)
Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan
kebijaksanaan dalam program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2)
Mencegah praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman
tidak wajar lainnya.
Kini usia
pegadaian sudah lebih seratus tahun. Manfaatnya makin dirasakan oleh masyarakat
menengah dan bawah. Meskipun perusahaan
membawa misi public service obligation, ternyata masih mampu memberikan
kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagian keuntungan kepada
pemerintah, di saat mayoritas lembaga keuangan lain berada dalam situasi tidak
menguntungkan.
Gadai Sebagai Lembaga Jaminan Kebendaan
Gadai
merupakan suatu lembaga jaminan yang dapat digunakan untuk mengikat objek
jaminan utang yang berupa barang bergerak.[2]
Keberadaan gadai merupakan perjanjian yang bersifat accessoir atau tambahan
dari perjanjian pokok.
A.
Pengertian Gadai
Gadai
merupakan salah satu hak jaminan kebendaan yang memberikan kepada kreditur
pelunasan yang mendahulu dari para kreditur lainnya. Gadai hanya diberikan
untuk benda bergerak dan atas benda yang dijadikan obyek gadai harus dikeluarkan dari penguasa pemberi gadai.
Persetujuan
gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian
persetujuan pokoknya. Ini berarti dalam hal persetujuan pokok yang menjadi
dasar pemberian gadai adalah berbentuk perjanjian yang tidak memerlukan
formalitas tertentu, maka gadai juga
dapat diberikan dengan cara yang sama yaitu menurut ketentuan yang berlaku bagi
sahnya perjanjian pokok tersebut.
B.
Sifat Umum Gadai
Dari
rumusan Pasal 1150 KUHPerdata tentang
gadai, dapat disimpulkan beberapa sifat umum dari gadai yaitu:
- Gadai adalah untuk benda bergerak.
Dalam
KUHPerdata benda digolongkan sebagai berikut:
Ø Menurut
pasal 503 KUHPerdata :
a)
Benda berwujud ialah: benda yang dapat berpindah atau
dipindahkan, seperti: rumah, mobil, emas, arloji, sepeda motor, dan lain-lain.
b)
Benda tidak berwujud ialah: setiap hak, pada umumnya hak
atas harta kekayaan dipandang sebagai suatu benda walaupun hak tersebut tidak
berwujud jika ia merupakan bagian dari harta kekayaan, seperti: hak cipta,
piutang atas bawah, piutang atas tunjuk, hak memungut hasil atas benda dan atas
piutang.[3]
Ø Menurut
Pasal 504 KUHPerdata:
a)
Benda bergerak, dapat dibagi menjadi:
1.
Benda bergerak menurut sifatnya ialah benda yang dapat berpindah atau dipindahkan ( Pasal 509 KUHPerdata),
seperti : kursi, meja, buku.
2.
Benda bergerak menurut ketentuan undang-undang ialah
hak-hak yang melekat atas benda bergerak (Pasal 511 KUHPerdata), seperti: hak memungut hasil atas benda bergerak,
saham-saham perusahaan, piutang-piutang.
b)
Benda tidak bergerak, dapat dibagi menjadi:
1.
Benda tidak bergerak menurut sifatnya ialah benda yang
tidak dapat dipindah-pindahkan (Pasal 506 KUHPerdata), seperti: tanah dan
segala yang melekat diatasnya, rumah, gedung, pepohonan.
2.
Benda tidak bergerak karena tujuannya ialah benda yang
dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokok untuk tujuan tertentu
(Pasal 507 KUHPerdata), seperti: mesin-mesin yang dipasang disuatu pabrik.
3.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang ialah
hak-hak yang melekat atas benda tidak bergerak (Pasal 508 KUHPerdata), seperti:
hipotik, hak guna bangunan, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak.
Benda yang
menjadi objek gadai adalah benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud.
Lahirnya gadai di dalam hukum jaminan menurut KUHPerdata adalah sebagai akibat
adanya pembedaan benda atas benda tetap dan bergerak. Benda bergerak baik itu
berwujud maupun tidak berwujud menjadi objek gadai sedangkan benda tetap
menjadi objek dari hipotik.[4]
- Sifat kebendaan
Sifat ini
ditemukan dalam pada Pasal 528 KUHPerdata yang mengatakan “atas sesuatu
kebendaan, seorang dapat mempunyai baik kedudukan berkuasa, baik hak milik, hak
waris, hak pakai hasil, hak pengabdian tanah, hak gadai atau hypotheek”.[5]
Yang
dimaksud dengan hak kebendaan (zakelijkrecht) adalah: hak mutlak atas suatu
benda dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat
dipertahankan terhadap siapapun juga. Hak kebendaan yang diatur dalam
KUHPerdata dapat dibedakan sebagai berikut:
Ø Hak-hak
kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan ini dapat atas bendanya sendiri,
dapat juga atas benda milik orang lain. Hak-hak ini terdiri dari:
- Yang bersifat memberi kenikmatan atas benda milik
sendiri, misalnya hak milik benda bergerak, bezit atas benda bergerak
bukan tanah.
- Yang bersifat memberi kenikmatan, tetapi atas benda
milik orang lain, misalnya bezit atas benda bergerak bukan tanah, hak
memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai dan mendiami benda bergerak.
Ø Hak
kebendaan yang bersifat memberi jaminan hak ini terdiri dari:
- Gadai sebagai jaminan ialah benda bergerak.
- Hipotik sebagai jaminan ialah benda-benda tetap
(tidak bergerak).
Sifat-sifat
dari kebendaan ialah:
- Hak kebendaan merupakan hak yang mutlak, yaitu dapat
dipertahankan terhadap siapapun juga.
- Hak kebendaan itu mempunyai zaaksgevolg atau droit
de suite (hak yang mengikuti), artinya hak itu selalu mengikuti bendanya dimanapun juga
(ditangan siapapun juga) barang itu berada. Hak itu terus saja mengikuti
orang yang mempunyainya.
- Hak kebendaan itu mempunyai droit de preference (hak yang terlebih
dahulu atau memberikan kedudukan diutamakan).[6]
Sebagai
hak kebendaan, hak gadai selalu mengikuti objek atau barang-barang yang
digadaikan dalam tangan siapapun berada. Pemegang gadai (pandnemer) mempunyai
hak untuk menuntut kembali barang-barang yang digadaikan yang telah hilang atau
dicuri orang dari tangannya dari tangan siapapun barang-barang yang digadaikan
itu ditemukannya dalam jangka waktu selama 3 (tiga) tahun. Hal ini dapat
disimpulkan dari ketentuan dalam Pasal 1152 (3) KUHPerdata :
Apabila, namun itu barang tersebut hilang dari tangan
penerima gadai ini atau dicuri daripadanya, maka berhaklah ia menuntutnya
kembali sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1977 ayat (2), sedangkan apabila
barang gadai didapatnya kembali, hak gadai dianggap tidak pernah hilang.
Pasal 1152
(3) KUHPerdata ini mencerminkan adanya sifat droit de suit, karena hak gadai
terus mengikuti bendanya di tangan siapapun. Demikian juga di dalamnya
terkandung suatu hak menggungat karena penerima gadai berhak menuntut kembali
barang yang hilang tersebut.
- Benda gadai dikuasai pemegang gadai
(inbezitstelling)
Dalam
rangka mengamankan piutang kreditur, maka secara khusus oleh debitur kepada
kreditur diserahkan suatu kebendaan bergerak sebagai jaminan pelunasan hutang
debitur, yang menimbulkan hak bagi kreditur untuk menahan kebendaan bergerak
yang digadaikan tersebut sampai dengan
pelunasan utang debitur. Dengan demikian pada dasarnya perjanjian gadai akan
terjadi bila barang-barang yang digadaikan berada dibawah penguasaan kreditur
atau atas kesepakatan bersama ditunjuk seorang pihak ketiga untuk mewakilinya.
Penguasaan kebendaan gadai oleh pemegang gadai tersebut merupakan syarat
esensial bagi lahirnya gadai. Persyaratan ini selain ditentukan dalam Pasal
1150 KUHPerdata, juga tercantum dalam Pasal 1152 (1) dan (2) yaitu:
(1) Hak gadai atas
benda-benda bergerak dan atas piutang-piutang bawa diletakkan dengan membawa barang gadainya di
bawah kekuasaan si berpiutang atau seorang pihak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak.
(2) Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang
dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang
kembali atas kemauan si berpiutang.
- Penyerahan barang-barang yang digadaikan kepada
kreditur dimaksudkan bukan merupakan penyerahan yuridis, bukan penyerahan
yang mengakibatkan penerima gadai menjadi pemilik dan karenanya pemegang
gadai dengan penyerahan tersebut tetap hanya berkedudukan sebagai pemegang
saja, tidak akan pernahberdasarkan penyerahan seperti itu saja menjadi bezitter dalam arti bezit
keperdataan (burgelijk bezit). Itulah sebabnya bezit disebut pandbezit.[7]
Hak menjual sendiri benda gadai. Pemegang
gadai berhak menjual sendiri benda gadai dan memiliki kewenangan
untuk melakukan pelelangan terhadap barang gadai. Penyebab timbulnya
pelelangan ini adalah karena debitur tidak melakukan atau melaksanakan
prestasinya sesuai dengan isi kesepakatan yang dibuat antara kreditur dan
debitur, walaupun debitur telah diberikan somasi oleh kreditur. Dari hasil
penjualan atau pelelangan tersebut maka kreditur berhak mengambil
pelunasan piutangnya beserta bunga dan biaya dari pendapatan penjualan
atau pelelangan itu.
- Hak yang didahulukan
Hak yang
didahulukan maksudnya apabila benda
gadai itu dilelang maka pemegang gadai harus didahulukan daripada
kreditur-kreditur lainnya tentang pembayaran atau pelunasan piutangnya (Pasal
1133, Pasal 1150 KUHPerdata).
- Mempunyai sifat accessoir
Gadai
diperjanjiakan dengan maksud untuk memberikan jaminan atas suatu kewajiban
prestasi tertentu, yang pada umumnya merupakan perjanjian hutang-piutang dan
karenanya dikatakan, bahwa perjanjian gadai mengabdi kepada perjanjian pokoknya
atau dikatakan bahwa gadai merupakan perjanjian bersifat accessoir. Perjanjian
accessoir mempunyai ciri-ciri antara lain:
- Tidak dapat berdiri sendiri.
- Adanya/timbulnya maupun hapusnya bergantung pada
perikatan pokoknya.
- Apabila perikatan pokoknya dialihkan, accessoir
turut beralih.[8]
Konsekuensi
perjanjian gadai sebagai perjanjian accessoir adalah:
- Bahwa sekalipun perjanjian gadainya sendiri mungkin
batal karena melanggar ketentuan gadai yang bersifat memaksa, tetapi
perjanjian pokoknya sendiri biasanya berupa perjanjian hutang-piutang
tetap berlaku, jika ia dibuat secara sah. Hanya saja tagihan tersebut jika
tidak ada dasar preferensi yang lain, berkedudukan sebagai tagihan
konkuren belaka.
- Hak gadainya sendiri tidak dapat dipindahkan tanpa
turut sertanya (turut berpindahnya) perikatan pokoknya, tetapi sebaliknya
pengoperan perikatan pokok meliputi pula semua accessoir nya, dalam mana termasuk jika
ada hak gadainya.
C.
Objek Gadai
Berdasarkan
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
yaitu tentang pengertian gadai, disebutkan gadai adalah hak yang diperoleh
seorang berpiutang atas suatu barang
bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang
lain atas namanya.
Dari
pengertian tersebut di atas terlihat bahwa yang menjadi objek gadai adalah
“suatu barang bergerak“. Selain benda bergerak tersebut maka benda-benda
bergerak tak bertubuh juga dapat diterima sebagai objek gadai.
Benda-benda
bergerak tak bertubuh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan sebagai tagihan-tagihan atau
piutang-piutang, surat-surat atas tunjuk dan surat-surat atas bawa.[9]
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya
mengatakan :“benda yang menjadi objek gadai adalah benda bergerak, baik
berwujud maupun tak berwujud. Benda bergerak tak berwujud antara lain adalah
hak tagihan.[10]
D.
Pihak-pihak dalam
Gadai
Pihak yang
terlibat dalam perjanjian gadai terdiri
dari pihak yang memberikan jaminan gadai atau disebut juga dengan istilah
Pemberi Gadai, dan pihak yang menerima jaminan gadai atau yang disebut juga
Pemegang gadai. Namun adakalanya jika diperjanjikan lain benda gadai dapat
dipegang oleh pihak ketiga, selain kreditur pemegang gadai yang disebut juga
pihak ketiga pemegang gadai.
Selain
pihak yang diterangkan di atas, dikenal pula adanya pihak ketiga Pemberi Gadai.
Keberadaan pihak ketiga Pemberi Gadai ini adalah dalam hal benda jaminan yang
diserahkan kepada kreditur adalah milik pihak ketiga dan diberikan oleh pihak
ketiga tersebut.
Tanggungjawab
pihak ketiga ini hanya sebatas sebesar benda gadai yang dia berikan, sedangkan
untuk selebihnya menjadi tanggungan debitur itu sendiri. Dengan kata lain pihak
ketiga pemberi gadai tidak mempunyai utang, karena dia bukanlah debitur
sehingga kreditur tidak mempunyai hak tagih terhadap pihak ketiga pemberi gadai
tersebut. Akan tetapi pihak ketiga
pemberi gadai ini mempunyai tanggungjawab yuridis atas benda gadainya.
Hak gadai
diletakkan dengan membawa benda gadai di bawah kekuasaan kreditur pemegang
gadai atau di bawah kekuasaan pihak ketiga pemegang gadai, asal disepakati oleh
kreditur dan debitur. Pihak ketiga ini
mempunyai kedudukan hanya sebagai pemegang untuk kepentingan kreditur, tetapi
dengan kedudukan mandiri, maksudnya pihak ketiga pemegang gadai tersebut
bukanlah kuasa dari kreditur sehingga dia tidak tunduk kepada perintah
kreditur, tetapi pihak ketiga pemegang gadai tersebut berkewajiban untuk
membantu agar maksud/tujuan dari perjanjian gadai yang telah ada dapat
terlaksana sesuai dengan apa yang telah disepakati dan baru menyerahkan benda
gadai tersebut untuk di eksekusi apabila debitur telah dinyatakan wanprestasi.
E.
Inbezitstelling Sebagai
Syarat Gadai
Benda
gadai harus ditaruh di luar kekuasaan dari si pemberi gadai dan oleh karenanya
harus telah diserahkan ke dalam kekuasaan pemegang gadai pada saat terjadinya
gadai. Penyerahan benda Gadai ke dalam kekuasaan kreditur atau ke dalam
kekuasaan pihak ke tiga yang ditunjuk oleh para pihak dalam gadai. Syarat ini
disebut dengan Inbezitstelling.
Penyerahan
benda-benda bergerak bertubuh atau benda bergerak tidak bertubuh yang berupa
tagihan atas tunjuk, dilakukan dengan penyerahan nyata dalam hal benda tidak
bertubuh yang berupa tagihaan atas order, maka penyerahan tersebut dilakukan
dengan endossement disertai dengan
penyerahan nyata.
Penyerahan
dalam gadai ini bukanlah merupakan penyerahan yuridis dalam pengertian pihak
yang menerima benda gadai tersebut, akan tetapi pihak pemilik atas benda itu.
Pihak pemegang gadai tetap hanya
berkedudukan sebagai pemegang gadai, walaupun ia menguasai benda tersebut
(bezitter), oleh karenanya dalam gadai dikenal istilah pandbezit.
F.
Hak dan Kewajiban
Pemegang Gadai
Pihak
pemegang gadai memiliki hak dan kewajiban. Adapun hak-hak yang dimiliki oleh
pihak pemegang gadai antara lain adalah sebagai berikut :
1)
Hak untuk tetap menahan benda gadai yang dijadikan
jaminan selama utang belum dilunasi, baik terhadap utang pokok maupun bunganya.
2)
Hak untuk menjual benda gadai di depan umum menurut
kebiasaan dan syarat-syarat setempat dalam hal si debitur tidak dapat melunasi utangnya setelah tenggang waktu yang
ditentukan telah lampau.
Terhadap
penjualan benda gadai ini baru dilakukan apabila setelah diberi peringatan
ternyata debitur belum juga memenuhi kewajibannya, maka dengan sendirinya pihak
kreditur berhak untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan benda gadai
tersebut. Dan apabila dari hasil penjualan itu melebihi dari kewajiban yang
harus dipenuhi oleh debitur maka kreditur wajib mengembalikan kelebihan itu
kepada debitur.
3)
Hak untuk meminta penggantian biaya atau ongkos yang
telah dikeluarkan guna menyelamatkan benda gadai tersebut.
4)
Hak untuk melaksanakan gadai ulang atas benda gadai.
Sedangkan
kewajiban yang melekat pada pihak pemegang gadai antara lain adalah :
a)
Merawat benda gadai yang ada dalam tangannya dan menjaga
keselamatan benda gadai tersebut serta bertanggungjawab dalam hal adanya
kehilangan atau kemerosotan nilai dari benda gadai, apabila hal itu terjadi
karena kesalahannya.
b)
Memberitahu pihak pemberi gadai terlebih dahulu dalam hal
hendak dilakukan penjualan benda jaminan.
c)
Mengembalikan kelebihan atau sisa dari hasil penjualan
benda gadai setelah diambil sebagai pelunasan utangnya.
d)
Mengembalikan benda gadai dalam hal utang yang ternyata
dalam perjanjian pokok telah dilunasi debitur pemberi gadai.
G.
Hapusnya Atau Berakhirnya
Gadai
1)
Hapusnya perikatan pokok yang dijamin dengan gadai.
Hal ini
sesuai dengan sifat gadai yaitu
accesoir, dimana keberadaanya tergantung kepada keberadaan perjanjian
pokok, sehingga apabila perjanjian pokok berakhir maka gadai juga ikut
berakhir.
2)
Terlepasnya benda gadai dari kekuasaan pemegang gadai
atau dilepasnya benda gadai secara sukarela oleh pihak pemegang gadai.
3)
Hapusnya atau musnahnya benda gadai.
4)
Dalam hal terjadinya pencampuran, yaitu pemegang gadai
menjadi pemilik benda gadai tersebut.
[1] Mariam Darus Badrulzaman, Bab-Bab Tentang Creditverband,
Gadai dan Fiducia, Cetakan ke IV(Bandung : Penerbit Alumni, Tahun 1987), hal.
5.
[2] M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2007), hal 12
[3] Salim HS, Op.cit., hal.37, dalam Aulia Abdi, Pelaksanaan Gadai Saham Dalam Sistem
Perdangangan Tanpa Warkat, Tesis (Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana
Univ. Diponegoro, Tahun 2008)
[4] Esther Million, Op. cit., hal. 22, dalam Putri Arifah, Gadai dan Hak
Kebendaan “Tinjauan Yuridis Gadai Sebagai Hak Kebendaan Untuk Jaminan Kredit”,
Skripsi (FH UMS, Tahun 2009)
[5] Mariam Darus Badrulzaman, Loc. cit., 1991,
hal. 57, dalam Putri Arifah, Gadai dan Hak Kebendaan “Tinjauan Yuridis
Gadai Sebagai Hak Kebendaan Untuk Jaminan Kredit”, Skripsi (FH UMS, Tahun 2009)
[6] Esther Million, Op. cit., hal. 24, dalam Aulia Abdi,
Pelaksanaan Gadai Saham Dalam Sistem Perdangangan Tanpa Warkat, Tesis (Magister
Kenotariatan Program Pasca Sarjana Univ. Diponegoro, Tahun 2008)
[7] J. Satrio,2002, Op. cit., hal. 107, dalam Putri Arifah, Gadai dan Hak
Kebendaan “Tinjauan Yuridis Gadai Sebagai Hak Kebendaan Untuk Jaminan Kredit”,
Skripsi (FH UMS, Tahun 2009)
[8] Esther Million, Op. cit., hal. 25, dalam Aulia Abdi,
Pelaksanaan Gadai Saham Dalam Sistem Perdangangan Tanpa Warkat, Tesis (Magister
Kenotariatan Program Pasca Sarjana Univ. Diponegoro, Tahun 2008)
[9] Hasanuddin Rahman, Aspek-Aspek
Hukum Pemberian Kredit Perbankan Di Indonesia, Cetakan kedua, (Bandung : PT
Citra Aditya Bakti, Tahun 1998) hal 208
[10] Mariam Darus Badrulzaman, Bab-Bab Tentang Creditverband, Gadai dan
Fiducia, Cetakan ke IV(Bandung : Penerbit Alumni, Tahun 1987) hal 56
GADAI
Reviewed by Unknown
on
Sunday, March 25, 2012
Rating:
Halo,
ReplyDeleteApakah Anda mencari pinjaman asli? Apakah Anda memerlukan uang mendesak untuk penggunaan pribadi, apakah Anda berhutang dan membutuhkan uang untuk melunasi tagihan Anda, apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk memulai bisnis baru atau meningkatkan bisnis Anda? apakah Anda memerlukan pinjaman untuk membeli mobil atau rumah? apakah Anda memiliki proyek yang belum selesai di ujung jari Anda karena dana yang tidak memadai? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda merasa kesulitan untuk mendapatkan layanan modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda pernah ditipu sebelumnya dan masih butuh uang? Apakah Anda memerlukan pinjaman investasi untuk berinvestasi di bidang spesialisasi tertentu. Cari lagi, Anda berada di tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Kami menawarkan semua jenis pinjaman dalam jumlah berapa pun kepada perusahaan dan perorangan dengan tingkat bunga 2% rendah dan terjangkau. Modal dan proses pinjaman kami aman, asli, dan 100% dijamin dan dijamin. Tertarik, hubungi saya sekarang melalui email; (marielagonzalezloan@gmail.com)
Halo,
ReplyDeletenama saya Siti Aminah dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang di sini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah ditipu oleh 4 pemberi pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang karena hutang.
Saya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman asli dan perusahaan yang sangat andal yaitu Bunda Alicia Radu yang mendapatkan pinjaman saya dari 800 juta rupiah Indonesia dalam waktu kurang dari 24 jam Tanpa tekanan dan tekanan suku bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan sehingga saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Bunda Alicia Radu
Saya ingin Anda mempercayai Bunda Alicia Radu dengan sepenuh hati karena ia sangat membantu dalam hidup saya dan kehidupan finansial saya. Anda harus menganggap diri Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (sitiaminah6749@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari Ibu Alicia Radu, Anda sangat bebas untuk menghubungi saya dan saya akan dengan senang hati menjawab Anda karena Anda juga dapat membantu orang lain setelah Anda menerima pinjaman Anda.