BREAKING NEWS

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA <<< "BAPAPADAHAN" >>>

BENARKAH ISLAM MELARANG PEREMPUAN MENJADI IMAM BAGI LAKI-LAKI ?


“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah [9]:71).
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun” (QS. An-Nisa’ [4]:124).
“Barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, maka dia tidak akan dibalasi melainkan sebanding dengan kejahatan itu. Dan barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab” (QS. Al-Mu’min [40]:40).
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[1] dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (QS. An-Nahl [16]: 97).
Dari beberapa terjemahan ayat di atas, bahwasanya Islam tidak pernah melarang atau membatasi perempuan untuk menjadi imam bagi laki-laki. Tidak ada dalil kuat baik di dalam Al-Qur’an yang merupakan sumber utama dalam hukum Islam.
Sesungguhnya pandangan yang tidak membolehkan perempuan menjadi Imam shalat bagi laki-laki bersumber bukan dari Al-Qur’an, tetapi dari hadis yang salah satunya di riwayatkan oleh Ibnu Majah: Janganlah sekali-kali perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki… (HR. Ibnu Majah).
Dari riwayat di atas terdapat silang pendapat dan tidak ada kesepakatan di antara para fuqaha’ (ahli hukum) atau para ulama mengenai hal ini. Mayoritas ulama, termasuk mazhab empat (Malikiyah, Hanafiyah, Syafi"iyyah, Hanbaliyah) mengatakan tidak boleh seorang wanita menjadi imam untuk makmum laki-laki. Bahkan dalam mazhab Maliki ada pendapat yang mengatakan, seorang wanita mutlak tidak boleh menjadi imam shalat, baik makmumnya laki-laki, maupun wanita. Sebagian ulama mengatakan pendapat yang melarang perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki juga di landaskan pada anggapan bahwa perempuan bisa menjadi sumber  fitnah bagi laki-laki, dan bila perempuan menjadi imam akan menggangu kekhusyukan kaum laki-laki yang menjadi makmumnya. Pandangan ini tentu saja berlebih-lebihan sekaligus mengada-ngada. Karena bila dikatakan sumber fitnah laki-laki itu adalah perempuan maka sebaliknya laki-laki pun bisa menjadi sumber fitnah bagi perempuan. Al-Qur’an sekali lagi tidak pernah membeda-bedakan.

Sementara minoritas kalangan ulama yang di wakili Imam al-Thabari, Abu Tsaur, dan al-Muzani menyatakan bahwa seorang wanita boleh dan sah menjadi imam shalat secara mutlak, baik makmumnya laki-laki, maupun wanita. Mereka bersandar pada hadits Ummi Waraqah -riwayat Abi Dawud dan al-Daraqutni- di mana Nabi mengizinkan Ummi Waraqah menjadi imam shalat bagi keluarganya. Padahal, dalam keluarganya ada yang berjenis kelamin laki-laki.
Kemudian ada beberapa hadis yang menerangkan tentang larang wanita menjadi imam laki-laki:
Barang siapa yang mengunjungi satu kaum, maka janganlah ia mengimami mereka sholat dan hendaklah seorang laki-laki dari mereka yang mengimami mereka (HR. Abu Daud kitab Sholat Bab Imamat Al Zaa’ir no. 596 dan At Tirmidzi dalam kitab As Sholat bab Ma Ja’a Fiman Zaara Qauman Laa Yusholli Bihim no. 356 hadits ini dishohihkan Al Albani dalam Shohih Al Tirmidzi).
“Tidaklah beruntung satu kaum yang mengangkat pemimpinnya seorang wanita” (HR. Al Bukhori, Kitab Al Maghozi, Bab Kitab Al Nabi Ila Kisra wa Qaishar no. 4425).
Bila seorang wanita diangkat menjadi imam sholat, itu sama saja menyerahkan kepemimpinan kepadanya, padahal perkara sholat termasuk perkara agama yang terpenting, kalau tidak yang paling penting setelah syahadatain. Oleh Karena itu Rasulullah sendiri mengambil kepemimpinan sholat karena pentingnya masalah ini, kemudian menunjuk Abu Bakar menggantikannya ketika beliau sakit keras. Dengan demikian tidak boleh seorang wanita menjadi imam sholat jamaah laki-laki Karena keumuman hadis di atas.
Kalau kita liat kasus yang terjadi pada tahun 2010 tindakan seorang perempuan menjadi imam sholat bagi laki-laki dan perempuan di ruang terbuka, oleh mayoritas ulama disebut sebagai bid'ah munkarah (hal yang dibuat-buat, sangat ditolak). Sehubungan sikap aktivis liberal yang memaksa diri untuk menjadikan perempuan menjadi imam sholat Jumat yang terjadi pada tahun 2010, di Oxford, Inggris barat, akan digelar sholat Jumat dengan khatib dan imam seorang penulis perempuan asal Kanada, Raheel Reza. Penyelenggara sholat Jumat ini, Dr Taj Hargey dari Pusat Pendidikan Muslim di Oxford. Taj Hargey mengklaim, tak ada larangan bagi wanita untuk menjadi imam sholat dengan jamaah laki-laki dan perempuan.
Riwayat tentang Ummu Waraqah yang menjadi imam shalat tidak dapat dijadikan dasar untuk membolehkan perempuan menjadi imam di tempat terbuka seperti masjid. Al-Qur’an juga tidak melarang wanita menjadi imam shalat. Al-Qur’an sangat memuji sosok wanita seperti Mariam, ibu Nabi Isa.
Sebab shalat yang dilakukan Ummu Waraqah itu sangat privat sifatnya. "Dia melakukan itu di rumahnya bersama anak-anaknya sendiri sebagai makmum,".  Aksi Raheel Reza memang bukan hal baru. Ia sebenarnya mencari sensai setelah kasus sebelumnya, tahun 2008 yang dilakukan oleh Amina Wadud, muallaf Amerika yang juga penganut feminis.
Islam datang tidak lain untuk memberi pencerahan bagi kehidupan manusia antara lain memperbaiki situasi kaum perempuan dan mengikis praktek-praktek yang merendahkan derajat perempuan selama ini. Visi Islam ini bisa kita temukan dalam ayat-ayat Al-Qur’an maupun melalui sikap, perkataan dan perbuatan Nabi SAW yang menjadi suri tauladan serta sumber hukum bagi umat.

           Nabi SAW justru menginginkan perubahan kondisi (posisi dan kedudukan) perempuan menjadi lebih baik dari pada sebelumnya, hampir dalam semua hal yang terkait hubungan kaum perempuan dengan kaum laki-laki di dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan terkadang Nabi SAW memperlihatkannya dengan cara radikal/progresif, seperti dalam menyikapi masalah pemukulan perempuan (istri).



[1] Ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman.
BENARKAH ISLAM MELARANG PEREMPUAN MENJADI IMAM BAGI LAKI-LAKI ? BENARKAH ISLAM MELARANG PEREMPUAN MENJADI IMAM BAGI LAKI-LAKI ? Reviewed by Unknown on Saturday, March 31, 2012 Rating: 5

1 comment:

Powered by Blogger.